BITUNG – Tim 2 Resmob Satreskrim Polres Bitung amankan dua terduga pelaku penganiayaan di Pasar Girian, Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku aniaya berinisial R (16) dan F (18)
“Kedua yang merupakan warga Kota Bitung diamankan di lokasi berbeda di Kota Bitung, pada Jumat (21/6/2024) siang. Diduga keduanya menganiaya laki-laki bernama Imanuel (23), yang juga warga Kota Bitung, ” kata Iptu Anggai.
Dari Informasi diperoleh, kedua belah pihak pernah terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok, beberapa waktu sebelumnya. Kemudian mereka bertemu saat membeli minuman keras di dalam Pasar Girian, yang memicu amarah pelaku sehingga langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau badik yang mengakibatkan luka di kedua lengan tangannya.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Setelah itu, terduga pelaku F mengambil sebuah krat minuman ringan dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Kemudian melarikan diri. Keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian ini kemudian melapor ke Polres Bitung.
Laporan direspons cepat oleh Tim 2 Resmob Satreskrim Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, dipimpin Katim Aiptu Bambang Trianto.
" Terduga pelaku R berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Lembeh, Sedangkan F diamankan di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, " Jelas Anggai
“ Pelaku bersama barang bukti sebilah pisau penikam dan satu buah krat minuman, diamankan di Polres Bitung untuk diproses lanjut, ” tutupnya. (AH)