BITUNG - Polisi tangkap pelaku judi Online di wilayah hukum Polres Bitung. Pengungkapan dan penangkapan kasus Judi Online di wilayah hukum Polres Bitung (di kampung Candi) Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa kota Bitung, (28/06/2024) pukul 21-30 Wita.
Hal ini disamoaikan Kapolres Bitung melalui Kasie Humas Natip Anggai. Bahwa Pelaku HS (40) Profesi buruh ini di tangkap berdasarkan laporan masyarakat, Bahwa ada kegiatan Judi online di kampung Candi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 21-30 Wita, tim mendapatkan laki-laki HS sedang melakukan pemasangan nomor togel di Handphone miliknya." Ungkap Anggai
Dilanjutkan. Saat dilakukan interogasi Pelaku HS mengakui bahwa kegiatan judi online tersebut sudah sekitar 1 bulan lebih dengan cara membuka situs Judi Online SOHO TOGEL menggunakan Handphone merek Realme C55 dengan nama akun KOTA0 dan melakukan deposit melalui DANA
Dan Setelah itu pelaku menerima pemasangan nomor togel dari orang-orang di sekitar dengan nomor dan harga pemasangan yang berbeda-beda.
" Pelaku mendapat keuntungan 10?ri setiap orang yang menang dari nomor yang di pasang Nomor-nomor dipasang ke akun KOTA01 miliknya. Dan dalam 1 hari dilakukan pemasangan sebanyak 4 kali yakni di Camboja. Sydney. Singapura dan Hongkong." Terang Kasie Humas
Baik pelaku dan barang Bukti di bawa ke Polres Bitung Adapun Barang bukti yang disita yakni ;
- 2 (dua ) Unit Handpone Realme C55 warna silver dan Samsung Galaxy A03 warna hitam
- Uang sejumlah Rp 63.000 (enam puluh tiga ribu rupiah) dengan berbagai pecahan.
" Saat di lakukan Penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku berikut Barang bukti di bawah ke Polres Bitung dan diserahkan kepada unit piket Reskrim untuk proses lebih lanjut." Tutupnya. (AH)
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|